Vera, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) memberikan pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik kepada Direktur PT Esta Dana Ventura yang datang ke loket TPT Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, RT.003/RW.006, Pananggungan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 13/2).
Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Suryanto, Direktur wajib pajak badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Suryanto menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah kadaluarsa.
“Kami ingin memperpanjang sertifikat elektronik, namun saat akan mengajukan di Aplikasi E-Nofa, kami tidak menemukan menu perpanjangan sertifikat elektronik,” tutur Suryanto.
Vera menjelaskan bahwa setelah pandemi berakhir, sertifikat elektronik harus disampaikan langsung oleh salah satu pengurus dengan menyampaikan formulir perpanjangan sertifikat elektronik dan dokumen pendukungnya ke loket TPT.
Setelah melakukan pengecekan berkas yang disampaikan dan dianggap lengkap, Vera melakukan verifikasi identitas dan foto dokumentasi Direktur tersebut sebagai bukti kehadirannya.
“Berkas nya sudah lengkap, dan sudah berhasil diperpanjang sampai tahun 2026. Terima kasih atas kehadiran nya ya Pak,” tutup Vera usai memberikan sertifikat elektronik.
Suryanto merasa puas dengan pelayanan yang diberikan petugas TPT KPP Madya Tangerang karena telah memberikan pelayanan prima sehingga sertifikat elektronik dapat diterbitkan kembali. Apablia wajib pajak ingin menanyakan syarat administrasi permohonan, KPP Madya Tangerang juga menyediakan pelayanan daring melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0819 1000 7541.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 434 kali dilihat