Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung telah melaksanakan tindakan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh penunggak pajak, Kabupaten Tulungagung (Senin, 21/8). Proses penyitaan tersebut berlangsung di lokasi usaha wajib pajak dan dihadiri langsung oleh wajib pajak selaku Penanggung Pajak, serta seorang saksi dari KPP Pratama Tulungagung.

Dalam proses ini, juru sita KPP Pratama Tulungagung telah menyita satu unit mobil pick up dan satu unit truck dari Penunggak Pajak dengan nilai Rp7.288.123.139. Dalam bulan yang sama, juru sita KPP Pratama Tulungagung juga telah melaksanakan dua kegiatan penyitaan lainnya yang menyita tiga unit sepeda motor.

Kepala KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem menekankan bahwa penyitaan aset tersebut adalah bagian dari program optimalisasi tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung.

“Kegiatan tindakan penagihan yang merupakan bagian dari program Joint Collection, yang melibatkan Kolaborasi dengan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri. Proses penyitaan yang berlangsung telah menjadi bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penagihan pajak,” ungkap Efendi.

Penyitaan sendiri merupakan salah satu prosedur tindakan penagihan. Keputusan penyitaan diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.

 

Pewarta: Prisca Rahmadhani
Kontributor Foto: Yanuar Mustahar Muda
Editor: Satrio Ramadhan

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.