Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Aula Gedung Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir (Kamis, 16/12).

Dalam kesempatan ini KP2KP Tembilahan melakukan sosisalisasi UU HPP kepada pelaku UMKM dan Koperasi yang berada di Kecamatan Tembilahan.

Kegiatan ini merupakan salah satu dari rangkaian Roadshow Pajak Tembilahan dalam menggaungkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hilir Yulida Puba, Kepala KP2KP Tembilahan Gunawan Wibisono Nugroho beserta tim penyuluh KP2KP Tembilahan.

Yulida Purba dalam kata sambutannya mengatakan bahwa UU HPP ini merupakan perwujudan pemerintah dalam memberikan keadilan dalam aspek perpajakan, Koperasi dan UMKM yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir harus memahami Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

“Koperasi dan UMKM harus mampu berkontribusi kepada negara karena negara juga banyak memberikan bantuan-bantuan kepada Koperasi dan UMKM. Pajak merupakan kontribusi yang dapat diberikan oleh Koperasi dan UMKM, oleh karena itu penting bagi mereka dalam memahami Undang-Undang Perpajakan yang berlaku,” jelas Yulida.

Gunawan dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa banyak hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Koperasi dan UMKM dalam UU HPP.

“Pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perseorangan dengan penghasilan dibawah Rp500 juta per tahun, jelas ini akan meringankan beban pelaku usaha kecil yang omsetnya tidak besar,” jelas Gunawan.

“Selain perubahan ketentuan terhadap PPh Final, dalam UU HPP juga terdapat perubahan mengenai tarif PPh pasal 21 orang pribadi, tarif Pajak Pertambahan Nilai, Tarif PPh Badan, revisi Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Perubahan ini jelas akan berkaitan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak Koperasi dan UMKM,” tambahnya.