
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung melaksanakan kegiatan koordinasi kebijakan perpajakan dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Wonosobo (Rabu, 11/10). Kegiatan dilaksanakan pada kantor DinsosPMD Wonosobso di Jalan Sabuk Alu No 35 Wonosobo Timur, Wonosobo.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan pemungutan pajak oleh para Bendahara Desa atau Kaur Keuangan Desa sebagai pengguna dan pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Selain itu, koordinasi ini juga memberikan kemudahan dalam pengawasan penggunaan dana desa di wilayah Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh DinsosPMD dan Inspektorat Wonosobso.
Hadir pada kegiatan tersebut, 2 orang perwakilan dari DinsosPMD Wonosobo, 6 orang perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Wonosobo, dan 5 orang perwakilan dari KPP Pratama Temanggung.
“Berdasarkan ketentuan pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap pengeluaran Kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran belanja desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku dan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa tersebut dilakukan oleh Kaur Keuangan”, kata Haris Nufri Suswandi, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Temanggung pada kesempatan tersebut.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung, Riesnanda Saptono Putro juga menjelaskan ketentuan pemungutan pajak oleh bendahara desa terkait penggunaan dana APBDesa.
“Beberapa ketentuan perpajakan bagi bendahara desa antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN Pemungutan oleh Bendahara, Pajak Bea Meterai dan Pajak Restoran sesuai ketentuan Perda Kab Wonosobo’’, kata Riesnanda.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta yang hadir. Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.30 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto: Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat