Koperasi Unit Desa (KUD) Rukun Karya menerima kedatangan petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot yang diwakili oleh Wahyu Imam Prasetyo dan Prima Yoga sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Suliliran Baru, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser (Jumat, 28/7).

Petugas KP2KP Tanah Grogot bertemu dengan Riza Meilani, Bendahara KUD Rukun Karya yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit untuk melakukan wawancara. Riza menjelaskan bahwa koperasi ini telah berdiri sejak tahun 1985 dengan anggota sejumlah 150 orang untuk saat ini.

“Kami berencana menyuplai tandan buah segar dari petani anggota ke PTP Long Pinang dan PT Buana Wirasubur Sakti (BWS),” ujar Bendahara KUD Rukun Karya tersebut.

Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak harus memenuhi beberapa kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud adalah memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat faktur pajak setiap terjadi penyerahan atau pembayaran, serta melaporkan Surat Pemberitahuan Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya.

Setelah memastikan data wajib pajak sesuai dengan keadaan sebenarnya, petugas memberitahukan akan memanggil yang bersangkutan ke KP2KP Tanah Grogot untuk mengajarkan cara pembuatan faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.

Wahyu berharap dengan kunjungan yang dilakukan ke kantor wajib pajak dapat mengedukasi mereka tentang kewajiban perpajakannya

Pewarta: Wahyu Imam Prasetyo
Kontributor Foto: Prima Yoga
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.