Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menghadiri undangan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri di ruang rapat Setda Kabupaten Wonogiri (Senin, 4/11). Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari Setda Kabupaten Wonogiri, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri, dan Inspektorat Kabupaten Wonogiri.

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, Fransiskus Xaverius Pranata dalam sambutannya, rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perlakukan perpajakan atas belanja pemerintah di marketplace. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam pengenaan pajaknya.

Dalam rapat koordinasi ini, KPP Pratama Sukoharjo diwakili oleh Isabella Irma Fevrianie selaku penyuluh pajak.

“Jika instansi melakukan belanja barang atau belanja jasa pada marketplace, maka pemungut pajaknya adalah marketplace tersebut. Bendahara instansi tidak perlu memungut pajaknya, baik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh),” jelas Bella.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa invoice yang diterbitkan secara sistem dari marketplace dapat dipersamakan dengan faktur pajak dan bukti pemungutan PPh. Syaratnya yaitu harus memuat informasi penjual, pembeli, marketplace, jenis barang dan/atau jasa, nilai barang dan/atau jasa, nilai PPN, serta tanggal dokumen.

Rapat koordinasi ini berlangsung selama 1 (satu) jam. Harapannya seluruh peserta rapat memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan perpajakan atas belanja di marketplace.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Muh Adi Rahman
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.