Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam berkolaborasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Kota Subulussalam untuk menyelenggarakan kegiatan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Polres Kota Subulussalam, Provinsi Aceh (Selasa, 19/03).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada hari Selasa dan Rabu tanggal 19 dan 20 Maret 2024 ini untuk memudahkan anggota kepolisian Polres Kota Subulussalam dalam mengisi laporan SPT Tahunan. Petugas asistensi dan pelaporan SPT  memberikan layanan untuk peserta kegiatan yang lupa kata sandi akun pajak.go.id dan asistensi pengisian SPT Tahunan.

Peserta yang hadir diwajibkan untuk membawa bukti potong 1721 A-2 sebagai bukti dasar pemotongan pajak atas penghasilan dari gaji. Formulir tersebut sebagai dasar pengisian SPT Tahunan yang diterbitkan oleh bendahara masing-masing instansi. KPP Pratama Subulussalam berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak di lingkungan kepolisian juga membantu meringankan pekerjaan mereka untuk fokus dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, khususnya di Kota Subulussalam.

Petugas KPP Pratama Subulussalam yang menjadi tim asistensi adalah Eka Wahyudi selaku Kepala Seksi Pelayanan beserta tim gabungan petugas yang terdiri dari Asisten Penyuluh Pajak, Account Representative, dan Pelaksana KPP Pratama Subulussalam.

 

Pewarta: Salman Faruqi
Kontributor Foto: Maulana Fadhilah
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.