Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman memberikan arahan kepada Windi dan Kezya, Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2026, untuk melaksanakan siaran langsung melalui akun Instagram (@Pajaksleman) di Ruang Podcast Seksi Pelayanan Gedung KPP Pratama Sleman, Jalan Ring Road Utara No. 10, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman (Kamis, 7/5/2026). Dalam kegiatan mingguan tersebut, Renjani memberikan sosialisasi mengenai relaksasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Para relawan mengawali acara dengan menyapa seluruh warganet yang telah bergabung. “Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan Keputusan Nomor KEP-71/PJ/2026 mengenai ketentuan bagi wajib pajak badan yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga," ucap Windi selaku anggota Renjani
Kezya menambahkan bahwa relaksasi yang berlaku sejak 1 Mei 2026 diberikan hingga satu bulan setelah batas waktu pelaporan, sehingga tenggat diperpanjang dari 30 April menjadi 31 Mei 2026, serta surat tagihan pajak (STP) tidak diterbitkan atas keterlambatan selama periode tersebut.
Warganet yang mengikuti penjelasan tersebut menyampaikan berbagai tanggapan dan pertanyaan melalui kolom komentar, termasuk mengenai apakah kebijakan tersebut tetap berlaku apabila sanksi telah diterbitkan. Menanggapi hal itu, Keyza menerangkan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir karena sanksi keterlambatan yang telah diterbitkan akan dihapus secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum menutup acara, Windi berpesan kepada warganet agar segera memanfaatkan kesempatan relaksasi untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
| Pewarta: Wiwin Istanti |
| Kontributor Foto: Berumber dari akun Instagram @PajakSleman |
| Editor: Ikhtiardera Permata Santriayu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat
