Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur menggelar Edukasi Coretax Tahap II kepada wajib pajak yang diselenggarakan di Aula Kaibonan KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Rabu, 13/11). Kegiatan edukasi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto.
Edukasi Coretax Tahap II telah dilaksanakan sejak 16 Oktober dan dilaksanakan tiap Rabu. Setiap sesinya dihadiri sebanyak 20 wajib pajak yang telah mendaftarkan diri melaui tautan pendaftaran yang dibuka oleh KPP Pratama Serang Timur. Wajib pajak yang mendaftarkan diri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai sasaran yang menerima edukasi Coretax.
“Dengan adanya Coretax ini sangat membantu kami Wajib Pajak Badan dalam melakukan pelaporan perpajakan yang menjadi lebih mudah dan tidak banyak aplikasi yang harus dibuka,” ujar Ivan, salah satu wakil wajib pajak yang hadir.
Seluruh wajib pajak yang diundang mengikuti kegiatan melalui asistensi dan praktik langsung aplikasi Coretax yang berdampak pada proses bisnis wajib pajak didampingi oleh Tim Edukasi Eksternal Coretax KPP Pratama Serang Timur. Para narasumber juga untuk akses informasi lebih lanjut terkait perkembangan terkait Coretax akan disampaikan secara berkala dan akan kami terus perbarui melalui laman web pajak.go.id.
Melalui kegiatan pengenalan edukasi Coretax ini, KPP Pratama Serang Timur berharap para wajib pajak dapat memahami sistem perpajakan Indonesia yang baru dan memperoleh pengetahuan agar siap saat Coretax resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: Rafida Hanif P |
Kontributor Foto: Rafida Hanif P |
Editor: Rahono Bagus Putro |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat