Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan Kelas Pajak Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah Bendahara Desa Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo, di Aula Kantor Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo (Jumat, 18/7).

Tim KP2KP Sengkang yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, bersama tiga pelaksana Muh Azzahir, Muh Hilal Farohi, dan Achmad Ichsan Sutama disambut baik oleh staf Kecamatan Belawa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat permintaan narasumber dari pihak kecamatan.

Pelaksanaan bimtek tersebut dihadiri oleh Kaur (Kepala Urusan) Keuangan dan Bendahara Desa dari sembilan desa yang berada di Kacamatan Belawa antara lain berasal dari Desa Belawa, Desa Lautang, Desa Lepangeng, Desa Limporilau, Desa Macero, Desa Malangke, Desa Ongkoe, Desa Sappa, dan Desa Wele. Pelaksanaan bimtek tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk instansi pemerintah desa.

Materi perpajakan interaktif serta metode praktik langsung pada kegiatan tersebut dibawakan oleh Muh Azzahir selaku Pelaksana KP2KP Sengkang. Zahir memaparkan materi terkait berbagai fitur yang terdapat dalam aplikasi Coretax DJP, antara lain berupa tatacara aktivasi akun, perubahan kata sandi, permintaan kode otorisasi/sertifikat digital, pembuatan billing deposit pajak, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam pemaparan, Zahir menerangkan beberapa regulasi peraturan perpajakan utamanya terkait beberapa transaksi yang banyak berhubungan langsung dengan transaksi-transaksi pada bendahara, seperti pengadaan barang dan/atau jasa dengan batas nominal, diwajibkan melakukan pemungutan PPN transaksinya tidak dengan PKP.

“Deposit pajak dengan kode 411618-100 bukanlah pembayaran pajak terutang, melainkan seperti saldo e-wallet—dapat digunakan saat pelaporan SPT jika ada kekurangan bayar. Jika saldo cukup, sistem akan otomatis menawarkan opsi ‘Lapor dan Bayar’ dengan deposit tersebut. Namun, saat ini saldo deposit tidak bisa digabung dengan pembayaran melalui kode billing. Harapannya, ke depan fitur ini bisa tersedia,” ujar Zahir sembari menampilkan proses pembuatan kode billing pajak.

Setelah beberapa tanya-jawab serta diskusi, para bendahara desa mengerti dan memahami alur proses bisnis aplikasi Coretax DJP. Di akhir kegiatan, bendahara desa dan petugas melakukan foto bersama.

KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakanannya bimtek perpajakan tersebut dapat menambah pengetahuan wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Muh Azzahir
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi & Achmad Ichsan Sutama
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.