Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Pajak Pusat untuk periode Semester I Tahun 2025 di Ruang Rapat Gedung C Lantai 3 Balai Kota Semarang, Jawa Tengah (Rabu, 30/7).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang I.
Kegiatan dilaksanakan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara atas transaksi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) periode semester I tahun 2025 telah masuk ke kas negara dan pajak yang disetorkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat periode semester I Tahun 2025 oleh Kepala KPP Pratama Semarang Tengah, Teguh Pribadi Prasetya; Kepala KPPN Semarang I, Suwajianto; dan Kepala BPKAD Kota Semarang, Tuning Sunarningsih.
Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Teguh menjelaskan bahwa jenis-jenis pajak yang direkonsiliasi meliputi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26, PPh final pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Teguh mengimbau agar BPKAD Kota Semarang dapat mengawasi dan memastikan bahwa pajak-pajak yang harus disetor terkait penggunaan data APBD telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Muhammad Andi Hakim |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat