Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta menggelar edukasi Kewajiban Perpajakan Koperasi secara tatap muka kepada 28 perwakilan koperasi di wilayah Kutai Timur, bertempat di Aula Hotel Lumbu Sangatta Utara, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Rabu, 24/11).

Kepala KP2KP Sangatta Ricky Winanto beserta Kepala Seksi pengawasan IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang Ade Dharmawan dan Penyuluh Pajak Heryoni Ramadhani hadir sebagai narasumber.

Edukasi perpajakan ini merupakan upaya KPP Pratama Bontang untuk mengedukasi wajib pajak koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan.

KP2KP Sangatta menjelaskan kewajiban perpajakan koperasi seperti tata cara pemungutan, pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak sehingga dengan adanya kegiatan ini, para koperasi dapat memahami, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dari transaksi dengan perusahaan sebagai rekanan.