
Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana untuk menanyakan kewajiban pembayaran pajak bulanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Maluku Utara (Selasa, 8/11).
Petugas helpdesk Hanif Maulana Iqbal menerima dan menjelaskan aturan terbaru mengenai kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Per 1 Januari 2022 telah diberlakukan UU HPP yang salah satu isinya mengatur mengenai batasan penghasilan tidak kena pajak bagi wajib pajak pelaku UMKM, yaitu sebesar Rp500 juta.
“Per 1 Januari kemarin, bagi Wajib Pajak UMKM tidak membayar pajak usaha apabila penghasilan kumulatifnya di bawah Rp500 juta. Kalau dalam satu tahun ini penghasilan Bapak belum mencapai Rp500 juta, maka tidak perlu membayar pajak, tapi tetap lapor SPT Tahunan,” jelas Hanif.
Hanif juga menjelaskan kalau penghasilan secara kumulatif sudah di atas Rp500 juta, maka harus membayar pajak final 0,5%. “Tahunya di atas Rp500 juta bagaimana? Kita hitung sendiri? Berarti ribet juga ya, Pak?” tutur wajib pajak.
Mengatasi hal tersebut, aplikasi M-Pajak hadir untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Salah satu fitur yang dapat dimanfaatkan adalah Catatan, di mana wajib pajak dapat melakukan pencatatan dan perhitungan penghasilan bulanan untuk mengetahui apakah telah di atas Rp500 juta atau belum. Melalui menu ini juga wajib pajak dapat menghitung pajak finalnya sekaligus membuat kode billing secara otomatis.
“M-Pajak ini dapat Bapak manfaatkan untuk menghitung penghasilan kumulatif setiap bulannya. Jadi tahu (penghasilan) sudah di atas Rp500 juta atau belum. Selain itu, Bapak juga bisa menghitung pajak terutang dan membuat kode billing secara otomatis melalui sistem,” jelas Hanif.
Pewarta: Hanif Maulana Iqbal |
Kontributor Foto: Eko Desy Nursafitri |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 42 kali dilihat