Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga membuka kelas pajak bertema "Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19" secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings (Kamis, 25/2).

Kegiatan ini merupakan respon atas ditetapkannya peraturan terbaru terkait insentif pajak yang memperluas sektor dan memperpanjang jangka waktu insentif pajak hingga 30 Juni 2021. 70 wajib pajak wilayah Purbalingga dan Banjarnegara dari berbagai sektor mengikuti kegiatan.

Dari KPP Pratama Purbalingga, Purbalingga, Santosa, Account Representative KPP Pratama Purbalingga yang menjadi narasumber kelas pajak kali ini menjelaskan bahwa PMK No. 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

“PMK-9/PMK.03/2021 ini merupakan bentuk perluasan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak terdampak Covid-19 agar dapat menyentuh sektor-sektor lainnya,” terang Santosa.

Insentif yang diberikan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan, PPh Final UMKM PP 23 tahun 2018, dan PPh Final Jasa Konstruksi dimana pajak tersebut ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 Impor mendapat pembebasan dari pemungutan pajak, PPh Pasal 25 Angsuran Pajak mendapat pengurangan angsuran sebesar 50%, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah mendapat insentif berupa restitusi yang dipercepat paling banyak Rp5 miliar.

“Wajib Pajak yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) atau sudah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan SKB dan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021,” jelas Santosa.

Santosa juga menjelaskan bahwa pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id.

“Laporan realisasi disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” tambahnya.

KPP Pratama Purbalingga berharap dengan adanya kelas insentif pajak dapat menjangkau lebih banyak sektor dan dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu yang lebih panjang oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Banjarnegara. KPP juga menginginkan agar program ini dapat diketahui oleh wajib pajak lain agar dapat ikut merasakan manfaat insentif pajak yang telah diberikan oleh pemerintah.

Acara yang berlangsung sekitar dua jam ini diikuti dengan antusiasme oleh peserta kelas pajak. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah pertanyaan yang masuk melalui kolom chat.