Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit mengadakan Kelas Pajak Sosialisasi Implementasi Coretax Administration System (CTAS) secara daring. Kegiatan berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 11 Juli, 16 Juli, 18 Juli, dan 23 Juli. Sosialisasi CTAS dihadiri oleh 300 Wajib Pajak Badan terdaftar.

Tujuan diadakan kelas pajak ini adalah untuk mengenalkan kepada wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Badan terdaftar KPP Pratama Jakarta Pluit mengenai aplikasi CTAS yang saat ini sedang digalakkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diaplikasikan secara nasional sesegera mungkin.

Materi yang disampaikan meliputi materi tentang perubahan yang akan terjadi pada proses bisnis registrasi, Taxpayer Account Management (TAM), Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, layanan perpajakan, penagihan pajak, dan penegakan hukum (pemeriksaan bukti permulaan terbuka).

Dalam proses bisnis TAM, wajib pajak akan memiliki akun untuk mengakses profil wajib pajak, layanan perpajakan, dokumen resmi perpajakan, notifikasi perpajakan, serta materi perpajakan di mana saja dan kapan saja.

“Tentunya  kita semua mengharapkan CTAS ini dapat segera diluncurkan dengan lancar sehingga Bapak Ibu Wajib Pajak  dapat segera menggunakannya. CTAS ini tentunya diharapkan pula dapat membantu dan memudahkan Bapak Ibu semua selaku wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Sri Mulyani dalam pemaparan materi (Selasa, 16/7).

Dengan adanya kelas pajak ini, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit berharap dapat membantu mengenalkan wajib pajak kepada proses bisnis yang berubah saat pengaplikasian CTAS, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Jasnita S
Kontributor Foto: Jasnita S
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.