Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang memberikan sosialisasi aspek perpajakan kepada wajib pajak agen LPG (Liquefied Petroleum Gas) di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak atas penyerahan elpiji 3 kilogram di Aula KPP Pratama Pandeglang, Kabupaten Pandeglang (Selasa, 26/11).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 25 perwakilan wajib pajak agen LPG. Materi sosialisasi disampaikan kepada wajib pajak di antaranya adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyampaian materi PPN menjadi materi yang sangat penting mengingat adanya peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 sebagai Nilai Lain Dasar Pengenaan Pajak dan besaran tertentu yang dipungut dan disetor dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena pajak berupa Liquefied Petroleum Gas tertentu.
“Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG tertentu dari badan usaha ke pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fungsional Penyuluh Perpajakan Tony Kurniawan.
Tony menyampaikan dasar hukum sampai dengan cara penghitungan pajak baik PPh maupun PPN. Pada akhir penyampaian materi, penyuluh perpajakan mengajak peserta kegiatan untuk berdiskusi dan memancing peserta agar melemparkan pertanyaan jika terdapat materi yang belum dipahami. Petugas juga memberikan nomor Whatsapp layanan konsultasi kepada wajib pajak agar dapat berkonsultasi melalui pesan daring.
Pewarta: Nur Udi Ilmiyanto |
Kontributor Foto: Tim Konten KPP Pratama Pandeglang |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 kali dilihat