Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar Kelas Pajak Coretax DJP bagi instansi pemerintah secara daring melalui kanal Zoom Meeting di Kabupaten Lampung Selatan (Rabu, 12/3). Kegiatan ini diikuti oleh 195 Bendaharawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja KPP Pratama Natar.

Kelas pajak ini diisi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Irfan Syofiaan dan Frans Ferdianto, yang bertujuan untuk memberikan pemutakhiran informasi terkait perpajakan, bimbingan teknis, serta diskusi mengenai penyelesaian kendala yang dihadapi dalam implementasi Coretax DJP di instansi pemerintah. Salah satu topik utama yang dibahas adalah ketentuan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut oleh bendahara dari rekanan non-Pengusaha Kena Pajak (PKP). Irfan menjelaskan bahwa penyetoran harus menggunakan akun KAP-KJS 411211-108 agar dapat dianggap sebagai pelaporan yang sah. Selain itu, pemindahbukuan dari akun deposit ke akun yang sesuai di Coretax DJP juga menjadi fokus dalam diskusi.

Selain PPN, peserta juga mendapatkan pemahaman terkait penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam kelas pajak ini juga diimbau agar Surat Pemberitahuan (SPT) PPh 21 hanya dilaporkan sekali menjelang tanggal 20 masa berikutnya. Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pembayaran deposit terlebih dahulu sebelum menginput bukti potong dan melaporkan SPT. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga. Frans dan Irfan juga menekankan pentingnya memastikan transaksi dilakukan dengan PKP agar pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.