Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntok menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.03/2022 sekaligus Monitoring Pembayaran Pajak pada APBDes Tahun 2022 kepada Kepala Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Bendahara Desa, dan/atau Perwakilan Desa di Aula Kantor Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Kamis, 12/10).
Sosialisasi dan monitoring tersebut dibagi menjadi dua sesi dengan sesi pertama berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB untuk peserta dari Kecamatan Mentok dan Simpang Teritip. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan sesi kedua yang berlangsung dari pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB untuk peserta dari Kecamatan Jebus, Kelapa, dan Tempilang.
Kepala KP2KP Muntok Rizki Anditia dalam paparan monitoring sesi kedua menerangkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi dan konsultasi bagi Bendahara Desa selaku Pemungut Pajak di Pemerintah Desa terkait pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Peningkatan pemahaman yang seragam diantara Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Daerah, dan Pemerintah Desa diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Ismy Suha |
Kontributor Foto: Anom Priantoko |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 kali dilihat