
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Mojokerto (Kamis, 2/6).
Acara dibuka langsung oleh Kepala KPPN Mojokerto Achmad Djunaedi dan diikuti perwakilan dari masing-masing satuan kerja (satker) yang ada di wilayah KPPN Mojokerto.
“Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan seluruh satuan kerja (satker) menjadi lebih paham dan semakin bertambah ilmunya terkait aturan perpajakan yang baru,” ujar Achmad Djunaedi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Mojokerto Adrie Maulana menjadi narasumber sosialisasi. Adrie menyampaikan mengenai perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sebagai amanat Pasal 7 UU HPP.
Selain mengenai kenaikan tarif PPN, ada pula bahasan terkait ketentuan perpajakan bagi instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 59/ PMK.03/2022.
Dengan adanya sosialisasi ini Adrie berharap berbagai macam kendala yang dialami oleh bendahara satker dapat teratasi. Selain itu, adanya beberapa perubahan terkait perpajakan bisa tersampaikan kepada bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan petugas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), mengingat peran mereka yang sangat dalam optimalisasi pembayaran dan pelaporan pajak instansi pemerintah.
- 47 kali dilihat