Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bertempat di Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Sukadana Ilir, Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Rabu, 6/8). Dalam kunjungan tersebut KPP Pratama Metro diwakili oleh Raden Agung dan Rahardja, Kepala Seksi.
“Berdasarkan hasil evaluasi kantor pusat, status hak akses pelaksanaan KSWP per Maret 2025 pada DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur adalah daluwarsa,” tutur Raden Agung. “Perlu menjadi perhatian juga bahwa pelaksanaan KSWP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh Pemda untuk mengimplementasikan KSWP,” tambahnya.
Rahardja turut menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan KPP Pratama Metro. “Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong penerapan kembali KSWP di DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, terutama terkait permohonan layanan publik atau perizinan tertentu yang tidak difasilitasi secara langsung melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA),” jelas Rahardja.
Pihak DPMPTSP yang diwakili oleh Yusep Riyadi selaku Kepala Bidang Perizinan menyambut dengan baik kunjungan KPP Pratama Metro dan menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan KSWP.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan informasi pelaksanaan KSWP ini,” ujar Yusep. “Kami siap mendukung penerapan kembali KSWP sesuai dengan pertauran yang berlaku. Mohon arahan dan dukungan dari KPP Pratama Metro dalam proses penerapannya,” tambahnya.
Di akhir kunjungan, Raden Agung menyampaikan apresiasi atas komitmen DPMPTSP untuk rencana penerapan kembali KSWP.
“Kami mengapresiasi komitmen DPMPTSP atas rencana penerapan kembali KSWP. Semoga sinergi ini dapat memperkuat database perpajakan dan pemerintah daerah ke depannya,” tutup Raden Agung.
Pewarta: Intan Cahya Oktaviana |
Kontributor Foto: Intan Cahya Oktaviana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat