Kembali menyapa pengikut kanal Instagram @pajakkaltimtara, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan Live! Pajak Menyapa dari Kota Balikpapan (Rabu, 25/1).
“Halo Kawan Pajak, bagaimana kabarnya kawan pajak hari ini? Kawan pajak pasti sudah excited dengan apa yang akan kita bahas pada episode 2 Live! Pajak Menyapa?” tanya Jassica Dian De Vanti sebagai host Live! Pajak Menyapa dalam memulai percakapan.
“Pada episode ini kita akan membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang baru saja rilis di Desember 2023 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,” jawab Agus Sugianto Fungsional Penyuluh Pajak.
Tujuan diterbitkannya PMK-164 Tahun 2023 adalah memberikan keadilan, kepastian hukum, kemudahan, serta beberapa penyesuaian mengenai ketentuan batas waktu pelaporan dan tarif bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
“Jadi apa saja yang terbaru dari PMK-164 Tahun 2023?” tanya Jassica.
Agus menjelaskan beberapan aturan terbaru seperti subjek, objek, dan bukan subjek pajak PPh final serta jangka waktu penggunaan tarif PPh final. Penggunaan tarif PPh final juga memerlukan surat pernyataan dan surat keterangan bagi wajib pajak yang memiliki omzet di bawah 500 juta untuk ditunjukkan kepada pemotong/pemungut pajak.
“Intinya, PMK-164 Tahun 2023 ini memberikan banyak kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mendapatkan tarif 0,5%” jelas Agus.
Pewarta: Jassica Dian De Vanti |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat