Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat menghadiri undangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Mataram untuk memberikan edukasi perpajakan bertempat di Aula KPPN Kota Mataram yang berlokasi di Jl. Langko No.40, Dasan Agung Baru, Kec. Selaparang, Kota Mataram (Rabu, 15/1). Edukasi ini bertujuan untuk memperkenalkan aplikasi perpajakan yang baru yaitu Coretax DJP yang akan mulai resmi digunakan pada awal tahun 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Tengah diwakili oleh bendahara pengeluaran dan staf keuangan.

Materi Coretax DJP ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat yaitu Dony Purnomo Sidik dan Wisnu Andi Triyantoko

“Coretax DJP ini sudah di mulai sejak tanggal 1 Januari 2025.  Coretax DJP nantinya akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan perpajakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan baik bagi wajib pajak maupun fiskus,” ujar Dony.

Dalam paparannya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Mataram Barat, Wisnu Andi Triyantoko, menyampaikan bahwa Coretax DJP menyediakan layanan perpajakan yang cepat dan dapat diakses dari berbagai saluran. "Melalui Coretax (DJP –red), Bapak Ibu dapat mengakses secara cepat segala informasi perpajakan dari berbagai saluran secara real-time," ujarnya.

Sebagai penutup, Andi menjelaskan bahwa untuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang Coretax DJP, wajib pajak dapat mengunjungi laman web pajak.go.id atau media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak @ditjenpajakri. Apabila masih kebingungan dan terjadi kendala, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak terdekat.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.