
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung di kanal media sosial instagram @pajakmadya2smg (Selasa, 27/6). Siaran langsung tersebut membahas materi perpajakan mengenai permohonan non keberatan.
Widya Anggi dan Gatot Hartanto, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang, menjadi pengisi acara tersebut sebagai host dan narasumber. Anggi mengawali acara dengan menanyakan apa saja yang termasuk dalam permohonan non keberatan.
“Permohonan non keberatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh wajib pajak berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan,” jawab Gatot.
“Wajib pajak biasanya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi dengan alasan kekhilafan, adanya kesalahan petugas pajak, adanya keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan wajib pajak, bencana alam, kebakaran atau kejadian luar biasa lainnya atau kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya,” sambung Gatot.
Selanjutnya Gatot menjelaskan tata cara pengajuan permohonan non keberatan. “Permohonan non keberatan diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima, wajib pajak akan menerima surat keputusan,” terang Gatot.
Acara live yang berlangsung selama kurang lebih 60 menit tersebut telah ditonton 112 kali oleh para pengikut akun instagram KPP Madya Dua Semarang. Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan bisa menambah pengetahuan wajib pajak dan membantu mereka dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat