Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan melakukan edukasi kepada bendahara instansi pemerintah di Aula JUARA KPP Pratama Lamongan, Jl. Sunan Giri No. 72 Lamongan (Kamis, 21/3).

Kegiatan yang diikuti oleh 67 peserta yang merupakan bendahara dan pegawai di bagian keuangan Puskesmas se-Kabupaten Lamongan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan ini diisi dengan materi hak dan kewajiban bendahara instansi pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi.

Kepala KPP Pratama Lamongan Fadoli memberikan sambutan dalam kegiatan edukasi tersebut. Fadoli menyampaikan bahwa bendahara puskesmas saat ini memiliki NPWP sendiri sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagai pemotong/pemungut pajak.

Selain memberikan sambutan, Fadoli juga melakukan pemaparan terkait antigrafitikasi kepada seluruh peserta. Fadoli memaparkan bahwa saat ini KPP Pratama Lamongan telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bebas Korupsi (WBBK) dan menuju Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

“Apabila ada pegawai KPP Pratama Lamongan yang meminta sesuatu yang termasuk dalam definisi gratifikasi, silakan Bapak/Ibu melaporkan ke tempat pengaduan yang telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi/Kementerian Keuangan/Direktorat Jenderal Pajak/Unit Kepatuhan Internal KPP Pratama Lamongan,” ucap Fadoli.

Adapun Penyuluh Pajak KPP Pratama Lamongan Rahmat Hakim dan Anang Purnadi menjelaskan bahwa tujuan utama PMK Nomor 168 Tahun 2023  adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak baik dari sisi pemotong pajak (pemberi kerja) maupun dari sisi penerima penghasilan (pegawai) serta untuk membangun sistem administrasi perpajakan. Bagi pemotong pajak yaitu memberikan kemudahan dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi penerima penghasilan dapat melakukan pengecekan kebenaran pemotongan PPh atas penghasilannya sehingga dapat tercipta mekanisme check and balance.

Kegiatan edukasi rutin diadakan KPP Pratama Lamongan supaya para bendahara di instansi pemerintah dapat terus mengupdate pengetahuan dan peraturan di bidang perpajakan agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik dan benar.

Apabila wajib pajak ingin mendapatkan Informasi terkait edukasi dan layanan online KPP Pratama Lamongan dapat melakukan akses melalui 645POL (645 Pojok OnLine) dengan link https://linktr.ee/pajaklamongan atau surel kpp.645@pajak.go.id dan nomor telepon 0811 268 645.

 

Pewarta: Tim KPP Pratama Lamongan
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Lamongan
Editor: Juuda Rochmana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.