Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat membuka layanan di luar kantor (LDK) yang bertempat di Pasar Lematang Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Rabu, 3/04). Layanan di luar kantor (LDK) ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Layanan di luar kantor dilaksanakan pada 24 dan 25 Maret 2024, serta di akhir bulan Maret, tanggal 30 dan 31 Maret, pelayanan yang diberikan terkait penerimaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, aktivasi dan lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta konsultasi perpajakan terkait SPT Tahunan.

Kepala KPP Pratama Lahat Andy Whisnu Wardhana mengatakan layanan ini baik untuk dilakukan demi optimalnya penerimaan SPT Tahunan. “Layanan ini sangat bermanfaat karena dapat memperluas jangkauan layanan perpajakan,” kata Whisnu yang hadir dalam layanan di luar kantor.

“khususnya dalam memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” sambung Whisnu.

Beberapa wajib pajak yang telah memanfaatkan layanan ini memberikan testimoni yang positif. Mereka menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan sangat membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu wajib pajak Morlita mengatakan, "Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan di luar kantor ini. Petugas yang bertugas sangat ramah dan membantu saya menyelesaikan masalah perpajakan saya dengan cepat dan mudah."

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.