Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten kembali mengambil langkah tegas dengan menyita aset milik warga berinisial H yang menunggak pajak, di Kabupaten Klaten. Melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN), Pajak Klaten berhasil mengamankan dua unit kendaraan milik H berupa satu mobil pick-up dan satu truk, dengan nilai total taksiran mencapai Rp 270 juta pada Kamis (24/10).

Sebelumnya, Pajak Klaten telah melakukan upaya penagihan aktif melalui pemblokiran rekening bank milik H, yang diketahui memiliki utang pajak sebesar Rp 230 juta. “Sebelum sampai pada tahap penyitaan, kami sudah melakukan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening,” jelas Joko Budiyanto, JSPN yang bertugas.

Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita oleh penunggak pajak dilangsungkan di ruang konsultasi KPP Pratama Klaten. Proses ini disaksikan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Hendi Aldrianto serta JSPN Nata Adi Wibowo. Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang mewajibkan kehadiran minimal dua saksi dalam eksekusi penyitaan.

Joko menegaskan, penyitaan ini bertujuan untuk menjamin pelunasan utang pajak. “Jika dalam waktu 14 hari setelah penyitaan penunggak pajak tidak melunasi utangnya, maka aset yang disita akan dijual melalui lelang,” jelasnya. Sebagai bagian dari prosedur, JSPN juga telah menempel segel bertuliskan “DISITA” pada aset yang diamankan. Segel tersebut menandakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan atau dirusak selama masa penyitaan.

Langkah penyitaan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan utang pajak tetapi juga untuk memberikan efek jera agar para wajib pajak lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini juga diharap dapat meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, sehingga berdampak meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Klaten.

Pewarta: Laras Gumelar Pambudi
Kontributor Foto: Laras Gumelar Pambudi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.