Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kerobokan mengadakan sosialisasi secara online tentang “Tata Cara Pembuatan Kode Billing Untuk Pembayaran Pajak Melalui DJP Online” dengan menggunakan platform media sosial Youtube di Kerobokan (Jumat, 23/10). Pelaksanaan sosialisasi diadakan terbuka untuk semua wajib pajak. Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin KP2KP Kerobokan yang diadakan pada Kuartal IV tahun 2020.
Materi yang kali ini disampaikan oleh saudara Dwi Anggoro merupakan materi pengenalan terhadap kewajiban perpajakan berupa tata cara pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing, proses pembuatan kode billing, dan batas-batas waktu penyetoran pajak.
KP2KP Kerobokan berharap dengan diadakannya kegiatan ini, wajib pajak yang utamanya adalah usahawan ataupun pekerjaan bebas dapat membuat kode billing pembayaran pajaknya secara online dan mandiri tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan dapat menyetorkan pajaknya dengan tepat waktu sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 50 kali dilihat