Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan aktivasi atau permintaan kembali EFIN pada hari libur menjelang pekan terakhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bertempat di KP2KP Kepahiang, Kab. Kepahiang (Minggu, 23/3).
Dalam kesempatan ini, turut hadir beberapa wajib pajak yang merupakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang usaha kuliner di Kabupaten Kepahiang. Mereka datang untuk melaksanakan salah satu kewajiban perpajakannya, yaitu melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu sebelum batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025.
Sembari memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan, para pelaku UMKM ini juga bertanya tentang berapa besaran tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk mereka sebagai pelaku usaha pada bidang kuliner.
“Karena NPWP Ibu baru terdaftar pada tahun 2024 kemarin, dan setelah saya cek pada sistem kami, Ibu masih mendapatkan fasilitas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, di mana menurut peraturan tersebut besaran tarif pajak yang dikenakan yaitu 0,5 % dengan catatan, pajak dikenakan apabila penghasilan bruto atas usaha sudah mebihi 500 juta dalam satu tahun,” ujar Muluk, Pegawai KP2KP Kepahiang.
Setelah mendengar penjelasan dari pegawai, Dian menyampaikan terima kasih atas edukasi perpajakan yang diberikan. “Alhamdulillah terima kasih atas penjelasannya Mas Muluk, dengan mengetahui kewajiban dan besaran tarif pajak membuat kami para pelaku UMKM menjadi tidak takut lagi untuk datang ke Kantor Pajak,” ujar Dian.
Pewarta: Geby Olvia |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat