Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri melalui Tim Penyuluh Pajak melakukan edukasi perpajakan lewat fitur siaran langsung di Instagram (Instagram Live) (Rabu, 4/9). Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri Antonius Atet Wiyono dan Dahniar Kusumastuti membahas tentang serba-serbi aspek perpajakan Instansi Pemerintah.

“Siaran langsung (Instagram Live) ini menjadi sarana memberikan informasi kepada masyarakat bahwa selain Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, ada Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran,” tutur Dahniar.

Selanjutnya, Antonius Atet Wiyono menambahkan bahwa, Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki 3 kewajiban perpajakan yang harus dijalankan yaitu wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek pemotongan dan pemungutan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai PPN atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh maupun PPN, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi.

“Untuk transaksi pembelian komputer oleh Instansi Pemerintah yang melebihi Rp2.000.000, Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN, membuat bukti pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN, serta menyerahkan kepada lawan transaksi,” ujar Atet.

Pewarta: Dahniar Kusumastuti 
Kontributor Foto: Dahniar Kusumastuti 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.