Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri kembali melakukan sosialisasi perpajakan kepada Wajib Pajak Badan Koperasi Kota Kediri (Kamis, 24/8). Sosialisasi ini bertempat di Aula KPP Pratama Kediri, Kediri, Jawa Timur  dan membahas tentang hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Badan Koperasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 55 Tahun 2022.

“Sosialiasi kepada Wajib Pajak Badan Koperasi telah kami lakukan lebih dari dua kali, hal ini kami lakukan agar semua koperasi yang ada di wilayah Kota Kediri paham betul mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka. Terlebih bagi koperasi yang baru mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujar R. Soleh, Kepala KPP Pratama Kediri.

Pengelola Kebijakan Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kota Kediri Husnawat juga menambahkan bahwa Dinkop UMKM Kota Kediri akan terus bekerja sama dengan KPP Pratama Kediri untuk mengadakan sosialiasi kepada Wajib Pajak Badan Koperasi.

“Sosialisasi tidak hanya berhenti di Dinas Koperasi saja, namun juga akan ada sosialisasi secara bergiliran di KPP Pratama Kediri,” ucap Husna.

Lasemi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri menyampaikan materi inti sosialisasi tersebut. “Kewajiban wajib pajak ada empat hal yaitu daftar, hitung, bayar, lapor. Ini adalah kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh seluruh wajib pajak yang aktif terdaftar NPWP,” jelas Lasemi.

Setelah materi diberikan, peserta diberikan kesempatan bertanya dalam sesi tanya jawab. Atet, Penyuluh Pajak KPP Pratama Kediri hadir sebagai narasumber sesi tanya jawab. Lebih dari enam peserta mengajukan pertanyaan yang beragam seputar cara pelaporan, cara mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), cara pembayaran pajak, hingga cara mengundang narasumber dari KPP Pratama Kediri untuk bisa hadir dalam Forum Koperasi Rukun Warga (RW) di kecamatan.

Di akhir sesi tanya jawab, Atet menegaskan bahwa layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

“Semua pelayanan perpajakan tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Silakan adukan jika menemui pelanggaran yang mengharuskan Bapak/Ibu membayar untuk mendapatkan layanan perpajakan,” tutur Atet.

 

Pewarta:Kalam Kubry S.
Kontributor Foto:A.Rofiq Rosyadi
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.