Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 terkait dengan Natura dan/atau Kenikmatan yang diselengarakan di Aula kartini KPP Pratama Jepara (Rabu, 30/08). Acara ini dihadiri oleh puluhan peserta yang berasal dari perusahaan-perusahaan yang memberikan Natura dan/ atau kenimatan kepada pegawai.

“Apakah Peraturan terkait pajak natura baru dibuat? Bapak/ Ibu harus tahu bahwa peraturan mengenai natura ini sudah ada sejak lama namun saat ini sudah mengalami penyesuaian karena mengikuti perkembangan zaman”, ujar Dandy Brassinga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara sebagai pembuka materi kepada peserta. Dandy memberikan penjelasan terkait peraturan tersebut antara lain mengenai latar belakang, beberapa natura yang boleh dibebankan oleh pemberi kerja dan bukan merupakan objek pajak bagi penerima, contoh perhitungan dan aplikasinya di perusaahan dalam kegiatan operasionalnya.

            Setelah pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab untuk menampung pertanyaan peserta yang masih belum paham terkait Peraturan Perpajakan atas Natura. “Pak bagaimana dengan hadiah yang diterima oleh pegawai saat acara kantor seperti doorprise” tanya salah seorang peserta yang kemudian di jawab oleh Dandy, “Untuk hadiah undian/ hadiah dimana peserta tidak memerlukan effort/ usaha maka bukan termasuk natura namun merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian”.

“Peraturan ini mulai berlaku pada 1 juli 2023, maka dari januari sampai dengan juli silakan Pemberi kerja menyesuaikan pelaporan PPh Pasal 21 perusahaan” ujar Dandy pada akhir pemaparan materi

Dengan adanya sosialisasi PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini, KPP Pratama Jepara berharap wajib pajak memahami terkait kewajiban perpajakan yang terkait dengan natura, dan penerapannya di dalam perusahaan.

 

Pewarta: Praditya Happy Firmansyah
Kontributor Foto: Sakha Maajid
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.