Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara menyelenggarakan kelas pajak terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Pengusaha Rokok Kabupaten Jepara bertempat di Aula KPP Pratama Jepara, Kabupaten Jepara (Rabu, 12/4).

Acara dibuka oleh Nurul Hidayat, Kepala KPP Pratama Jepara. Dalam sambutannya, Nurul menuturkan dan menjelaskan mengenai pengertian pajak dan sekilas mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah serta perbedaannya. “Bapak ibu disini, terima kasih atas kontribusinya bagi negara, karena pajak yang bapak dan ibu bayarkanlah yang akan membangun negeri ini,” tutur Nurul Hidayat.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dandy Brassinga, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara. Di hadapan 25 peserta, Dandy mengulas mulai dari awal mendaftar wajib pajak, cara menghitung pajak terutang, mekanisme pembayaran, cara melaporkan Surat  Pemberitahuan (SPT) serta isu terkini seputar perpajakan. Dalam hal ini Dandy menekankan mengenai sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Intitusi Bea Cukai terkait dengan proses bisnis rokok dimana di dalamnya terdapat hal mengenai cukai hasil tembakau dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan Pengusaha Rokok yang sudah dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Setelah pemaparan materi ditutup, dibuka sesi tanya jawab dan diskusi. Magdalena, salah satu peserta bercerita mengenai kendala yang dialami. “Saya baru dikukuhkan PKP sejak tanggal 6 April, lantas bagaimana dengan cukai saya yang dibeli dari sebelum dikukuhkan sebagai PKP,” ujar Magda dalam sesi tanya jawab. Dandy pun menjawab terkait dengan hal tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) karena sejatinya pajak masukan dapat diakui setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Dengan terselenggaranya kelas pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan membantu wajib pajak pengusaha rokok dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, karena industri rokok merupakan salah satu industri yang menopang penerimaan pajak di KPP Pratama Jepara.

 

Pewarta:Sakha Maajid
Kontributor Foto:Sakha Maajid
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.