Transfer pricing bukan sekadar aturan teknis, melainkan fondasi keadilan pajak antar yurisdiksi. Mahasiswa harus mampu menganalisis transaksi antarperusahaan berelasi dengan metode yang tepat agar argumennya kuat di persidangan,” jelas Wempy Maron, Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Malang.

Penjelasan tersebut disampaikan Wempi dalam sesi konsultasi khusus bersama 15 mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Kota Malang (Selasa, 22/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan tim UIN Maliki Malang menuju Indonesian Tax Dispute Moot Court Competition 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Wempi memaparkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam transfer pricing, yaitu prinsip yang menegaskan bahwa transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan seolah-olah transaksi tersebut terjadi antara pihak independen. Prinsip ini menjadi dasar dalam menentukan harga atau laba wajar atas transaksi afiliasi agar tidak terjadi pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tarif pajak lebih rendah.

Lebih lanjut, Wempi menjelaskan berbagai metode penentuan harga wajar antarpihak berelasi, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), Cost Plus Method (C+), Transactional Net Margin Method (TNMM), dan Profit Split Method (PSM). Pemilihan metode yang tepat bergantung pada karakteristik transaksi, ketersediaan data pembanding, serta analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan masing-masing pihak dalam transaksi tersebut

Hasilnya pada 30 Oktober 2025, tim UIN Maliki Malang yang dibina langsung oleh Kanwil DJP Jawa Timur III berhasil meraih juara umum dalam kompetisi tersebut. Selain itu, mereka juga memenangkan Juara 1 Kategori Sidang Banding, serta mendapat sejumlah penghargaan nominasi seperti Hakim Terbaik, Terbanding Terbaik, Saksi Terbaik, dan Ahli Terbaik.

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Kanwil DJP Jawa Timur III yang telah memberikan materi dan bimbingan kepada kami,” ungkap salah satu perwakilan mahasiswa dengan penuh semangat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara dunia akademik dan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat pemahaman generasi muda terhadap praktik transfer pricing dan prinsip keadilan perpajakan di Indonesia.

Pewarta: Rizqi Puji Sukmawati
Kontributor Foto:Rizqi Puji Sukmawati
Editor: Faris Aulia Rahman

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.