Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menyelenggarakan sosialisasi aturan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang berlangsung pada pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 50 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Jakarta (Kamis, 16/2).

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 (PP 55) Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh ini terdapat materi yang senantiasa menarik untuk didiskusikan yaitu terkait natura,” ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan I Artinita Monowida saat memberikan sambutan pembuka kelas pajak.

“Hal yang melatarbelakangi PP 55 ini di antaranya adalah untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada Wajib Pajak, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional” sambung Ari Widodo Penyuluh Pajak Ahli Pertama.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan beberapa poin penting yang diatur dalam PP 55, di antaranya mengenai penyesuaian pengaturan terkait pengecualian dari objek pajak penghasilan terdampak UU HPP, penyesuaian pengaturan terkait biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto terdampak UU HPP, perlakuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan, dan penurunan tarif pph bagi wp badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka.

Usai materi utama dipaparkan, Artinita menyampaikan materi sisipan dengan mengingatkan kembali perihal pemadanan NIK NPWP, “program pemadanan NIK NPWP juga sedang dilaksanakan di tahun 2023. Sampai dengan tanggal 13 Februari 2023, secara nasional sudah tervalidasi di atas 50%, antusiasme bapak dan ibu akan sangat berperan dalam mempercepat progres program ini. Tidak berhenti di sini kami harap bapak dan ibu dapat menyampaikan dan menginformasikan ke rekan kerja maupun sanak saudara”.

Pada akhir sesi, para peserta diberikan kesempatan untuk melakukan tanya jawab langsung dengan para narasumber. Dalam dialognya, apabila masih terdapat hal yang ingin dikonsultasikan lebih lanjut dapat langsung menghubungi Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat semakin mempermudah kewajiban bapak dan ibu sebagai wajib pajak. Segala informasi ini disampaikan agar para wajib pajak dapat memahami peraturan perpajakan terbaru”, tutup Artinita.

 

Pewarta: Arum Tyas Rizka Yulianto
Kontributor Foto: Arum Tyas Rizka Yulianto
Editor: Eko Hariyatno