Memenuhi undangan Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP) Kota Bogor, Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jawa Barat III memberikan edukasi perpajakan di Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPPMP) Kota Bogor, Jawa Barat (Kamis, 28/8).
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2024 menjadi materi edukasi kali ini. Aturan itu membahas tentang cara memberikan fasilitas PPN, PPnBM, dan PPh dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
Pelaksanaan acara ini dilatarbelakangi saran dari Inspektorat Jenderal BBPPMP Kota Bogor terkait pelaksanaan Proyek Pemerintah, ICARE. Proyek tersebut merupakan program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berkolaborasi dengan Bank Dunia.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, daya saing, dan nilai tambah sektor pertanian melalui penguatan rantai nilai, modernisasi dan digitalisasi pertanian dengan teknologi canggih (termasuk Internet of Things/IoT), serta pengembangan agribisnis di kawasan pertanian terpilih.
Materi edukasi diberikan oleh Penyuluh Pajak, Yuliana Wisudawati, yang memaparkan latar belakang terbitnya PMK Nomor 80 Tahun 2024, pokok-pokok penggantian dibandingkan dengan aturan sebelumnya serta subjek dan objek yang mendapat fasilitas perpajakan.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak, Yolanda Angelina Togatorop menyampaikan tata cara pengajuan Kontraktor Utama, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) sehingga pihak-pihak yang terkait dalam proyek pemerintah tersebut memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah dan kewajiban pelaporan realisasi insentif bagi pihak Kontraktor Utama.
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta menanyakan terkait pengajuan SKTD jika terdapat banyak transaksi.
“Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2024, SKTD diajukan secara transaksional dan untuk dapat memanfaatkan fasilitas, SKTD harus telah dimiliki sebelum saat terutangnya PPN/PPnBM,” jelas Yolanda.
Kegiatan edukasi perpajakan saat ini rutin dilakukan untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai pajak dan penggunaannya pada wajib pajak. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Yolanda berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Petrus Bobby Aruan |
Kontributor Foto: Yolanda Angelina |
Editor:Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat