Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III bersama Tax Center Universitas Gunadarma menyelenggarakan seminar perpajakan dengan tema Isu Strategis Perpajakan dan Implementasi Coretax: Menuju Administrasi Pajak Modern yang digelar secara hybrid di Aula Kampus F8 Universitas Gunadarma, Kota Depok (Selasa, 12/8).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertujuan memberikan edukasi terkait implementasi Core Tax Administration System (CTAS)—dikenal dengan sebutan Coretax DJP—yang mulai diterapkan pada awal 2025.
Dalam pembukaannya, Penyuluh Pajak, Waluyo, menyampaikan bahwa Coretax DJP merupakan sistem baru administrasi perpajakan yang mulai berlaku di 2025. “Coretax DJP merupakan sistem yang memberikan kemudahan akses layanan pajak dengan lebih cepat, praktis, dan transparan, tanpa harus bertatap muka langsung dengan petugas,” tegas Waluyo.
Proses registrasi dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak orang pribadi melalui sistem Coretax DJP menjadi materi utama seminar. “Wajib pajak orang pribadi maupun badan perlu segera melakukan registrasi sebelum penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2025,” ungkap Ade Ana, Penyuluh Pajak yang turut menjadi narasumber.
Keduanya menyebutkan bahwa dalam proses registrasi ini, perlu dilakukan lebih dahulu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Jika terdapat kendala dalam proses registrasi, misalnya karena NIK belum dipadankan, wajib pajak dapat memperoleh bantuan melalui layanan helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Ade Ana.
Seminar yang diikuti sekitar 600 peserta ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif mengenai aplikasi Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat III berharap sivitas akademika Universitas Gunadarma serta peserta seminar semakin memahami tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem Coretax DJP.
Pewarta:Ade Ana |
Kontributor Foto:Universitas Gunadarma |
Editor: Erin Johana SN |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat