Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Paser dalam rangka koordinasikan kepatuhan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anggota Polres Kabupaten Paser Tahun Pajak 2023 dan pengendalian keamanan di Kabupaten Paser tahun 2024 (Selasa, 30/1).

Muhammad Ridwan Mahfud, Kepala KP2KP Tanah Grogot menyampaikan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Polres Kabupaten Paser telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kunjungan ini juga mencakup pembahasan mengenai pengendalian keamanan di Kabupaten Paser untuk tahun 2024. "SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, termasuk anggota Polres Kabupaten Paser," imbuh Ridwan.

Selama kunjungan, pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam dan KP2KP Tanah Grogot bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Paser yang diharapkan dapat menciptakan sinergi baik antara institusi pajak dan kepolisian untuk menjaga kepatuhan perpajakan dan keamanan di wilayah tersebut.

Kepala Polres Kabupaten Paser Yusep Dwi Prastiya memberikan apresiasi terhadap kunjungan tersebut serta menunjukkan dukungan dari pihak kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung kepatuhan perpajakan di Kabupaten Paser. Koordinasi antara instansi terkait seperti KP2KP Tanah Grogot, KPP Pratama Penajam, dan Polres Kabupaten Paser merupakan langkah strategis untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan perpajakan dan keamanan di daerah tersebut.

Pewarta: Ahmad Choirul Firmansyah
Kontributor Foto: Ahmad Choirul Firmansyah
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.