Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka tindak lanjut permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di wilayah kecamatan Sukawati (Jumat, 19/1).
Pegawai tersebut adalah Adriyanti Nopita Sinaga selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan (P3) beserta dua orang pelaksananya yaitu Rizan Hadi Kusuma dan Erents Yulianto.
"Pemeriksaan ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. Per-04/PJ/2020 yang mana dalam hal ini Kepala KPP memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak dalam rangka tindak lanjut permohonan penghapusan NPWP," ungkap Nopita selaku Kepala Seksi P3 KPP Pratama Gianyar.
Dirinya pun menyebutkan bahwa penghapusan tidak bisa begitu saja diterima. Menurutnya, setidaknya ada syarat yang harus terpenuhi agar penghapusan dapat dilakukan. "Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan syarat penghapusan terpenuhi, misal tidak ada utang atau tunggakan pajak, kemudian apabila memiliki NPWP cabang maka NPWP cabangnya juga harus sudah dihapus dan beberapa syarat lainnya," ungkap Nopita.
Namun demikian, menurut Nopita pemeriksaan lapangan ini tidak serta merta hanya bentuk penegakan hukum melainkan bagian dari wujud pelayanan kepada wajib pajak. "Kegiatan ini meskipun namanya pemeriksaan, ini merupakan bagian dari pelayanan karena kami menindaklanjuti secara langsung permohonan dari wajib pajak yang kemudian wajib pajak kami layani sebaik mungkin," tutup Nopita.
Pewarta: Putu Panji Bang Kusuma Jayamahe |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 kali dilihat