Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan tentang aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para bendahara Instansi Pemerintah Daerah Lingga yang berlokasi di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 24/5).
Edukasi yang diberikan terkait aturan pelaksanaan UU HPP khususnya bagi Bendahara Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 59 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Wajib pajak yang hadir dari unit instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga yang berlokasi di Kepulauan Singkep yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan dan Kependudukan, Dinas Catatan Sipil, Kecamatan Singkep, Kecamatan Singkep Barat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kecamatan Singkep Selatan serta unit instansi pemerintah daerah lainnya.
“Poin penting yang disampaikan yakni berkaitan dengan kewajiban Instansi Pemerintah yakni tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku mulai 1 April 2022 sebesar 11 % dan mulai 1 Mei 2022 PPN yang dipungut, disetor oleh bendahara pembayarannya memakai NPWP Instansi Pemerintah yang membayarkan bukan identitas rekanan yang menyerahkan barang/jasa,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
“Kegiatan edukasi aturan terbaru perpajakan sangat penting dan bermanfaat bagi para bendahara sehingga kami dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dan hendaknya diadakan secara rutin dengan waktu dan tempat yang lebih banyak,” ujar Bendahara dari Kecamatan Singkep Barat Jun Sudiarni menyambut baik kegiatan edukasi ini.
- 11 kali dilihat