
Perkumpulan Produsen E Liquid Indonesia (PPEI) bekerja sama dengan Disnakertrans dan Pemerintah Kota Cimahi mengadakan kegiatan audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi di Hotel Jayakarta, Jalan Ir. H. Juanda No 381 A Dago, Kota Bandung (Kamis, 13/7).
Kegiatan yang diikuti oleh para wajib pajak pelaku usaha di dunia industri rokok elektrik (vape) ini bertujuan untuk melindungi industri vape di Indonesia dari produk ilegal dan menjamin keamanan dan kualitas produk vape yang dihasilkan oleh produsen yang terdaftar di Bea Cukai. Hal ini didorong oleh perkembangan industri vape, khususnya di wilayah Kota Cimahi.
KPP Pratama Cimahi menugaskan tim penyuluh pajak untuk menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau pada kegiatan tersebut.
Penyuluh Pajak KPP Cimahi Za'imatul Habibah yang hadir sebagai narasumber di kegiatan audiensi tersebut menerangkan mengenai PPN atas penyerahan hasil tembakau.
“PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Nilai Lain yang dimaksud ditetapkan dengan formula sebesar 100/(100+t) dikali Harga Jual Eceran (HJE) Hasil Tembakau (t merupakan tarif PPN yang berlaku). Berdasarkan pembulatan tarif PPN dan nilai lain tersebut didapat tarif efektif sebesar 9,9%,” jelas Za'ima.
Pewarta: Isnaningsih |
Kontributor Foto: Reni Safitri |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat