
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi menyosialisasikan dan memandu pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) di TK Fithria As-Syahara V, Bogor (Jumat, 18/6).
“Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” kata Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Cileungsi Arden Erlanggga menyampaikan dalam sambutannya.
Acara yang berlansung sejak Kamis, 17 Juni 2021 ini mendapat perhatian yang baik dari Ikatan Guru TK di Bogor. Sebanyak 23 guru dari 17 Taman Kanak Kanak (TK) menyimak penjelasan dari KPP Pratama Cileungsi. Selain menjelaskan peraturan dasar PPh Badan, Fungsional Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Cileungsi juga memandu penghitungan PPh Pasal 25 masing-masing peserta.
“Tarif pajak penghasilan badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022," jelas Fungsional Penyuluh Perpajakan Erna Rusvalita kepada peserta.
Ani, salah satu guru TK mengaku senang mengikuti kegiatan. Karena sebelumnya Ani sempat tidak memahami konsep tarif yang dikenakan pada TK yang dikelolanya. “Terima kasih kepada Bapak Arden dan tim, semoga kegiatan ini bisa dilanjutkan dan memandu kami di tahun depan,” ujar Ani.
- 22 kali dilihat