Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Core Tax Probis Pembayaran secara live melalui Instagram resmi KPP Pratama Cilacap @pajakcilacap bertempat di Ruang Rapat Utama KPP Pratama Cilacap (Rabu, 26/6).

Siaran langsung edukasi perpajakan ini berlangsung dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Narasumber pada live Instagram kali ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Martin Purnama Putra dan Muhammad Najib Amrullah. Dalam siarannya, Najib menjelaskan mengenai penerapan core tax ini bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan hak-hak perpajakan dengan syarat telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Informasi yang disampaikan berupa pengenalan Core Tax pada Proses Bisnis Pembayaran. Proses bisnis pembayaran adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari pembuatan dan perekaman, penyesuaian, serta laporan dan evaluasi data pembayaran. Proses pembuatan dan perekaman data pembayaran meliputi pembuatan kode billing, pembayaran pajak, serta rekonsiliasi penerimaan data pembayaran.

Saat ini, data pembayaran belum sepenuhnya terintegrasi dengan proses bisnis lainnya, informasi terkait pembayaran tidak terhubung dengan informasi lain sehingga tidak menggambarkan kondisi hak dan kewajiban Wajib Pajak serta proses permohonan pemindahbukuan, imbalan bunga, dan pengembalian pajak yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam system.

Penerapan Core Tax ini akan mempermudah proses pembayaran pajak dengan kode billing secara otomatis akan dihasilkan oleh sistem, sehingga mengurangi kesalahan input data manual, sistem menyediakan daftar tagihan yang masih harus dibayar sehingga menghindari WP lupa bayar serta kanal pembayaran pajak akan tersedia pada portal WP.

Setelah materi disampaikan oleh narasumber, live Instagram dilanjutkan dengan sesi tanya jawab melalui kolom komentar. Atas rekaman video live Instagram ini dapat diakses melalui akun Instagram resmi KPP Pratama Cilacap di @pajakcilacap.

Core Tax ini berhubung langsung dengan identitas yang digunakan pada CTAS adalah NPWP 16 digit, maka bagi WP yang belum memadankan NIKnya dengan NPWP agar segera melakukan pemadanan. Karena jika tidak, maka segala kemudahan yang ada pada core tax nanti tidak dapat dimanfaatkan karena WP tidak dapat masuk ke Portal Wajib Pajak,” pesan Martin pada akhir siaran.

Pewarta: Pritadevi Setya Azahro
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.