Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku aktif memberikan dukungan teknis kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tojo Una-Una (Rabu, 24/1). Kegiatan ini merupakan diinisiasi oleh Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una sebagai langkah untuk meningkatkan pemahaman dalam pembuatan bukti potong berbentuk dokumen elektronik. Para peserta memadati Ruang Pertemuan Bawaslu Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah dengan penuh semangat.
Rizki Aulia Harahap, Kepala KP2KP Bungku, membuka acara dengan menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/ Tahun 2019. Aturan tersebut berisi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. PMK ini menjadi landasan bagi bendahara pemerintah dalam melaksanakan tugas pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Selain itu terdapat materi tambahan disampaikan oleh Indah Permata Mega Putri, Pelaksana KP2KP Bungku, yang membahas pemadanan NIK-NPWP secara elektronik.
Acara utama berfokus pada bimbingan teknis mengenai mekanisme pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah melalui aplikasi e-Bupot. Sendy Marta Damura, Pelaksana KP2KP Bungku, menjelaskan langkah-langkah pembuatan e-Bupot dari input data perpajakan hingga tahap penyetoran.
Bimbingan teknis ini diharapkan oleh Rizki dapat memberikan pengetahuan tambahan kepada bendahara instansi pemerintah mengenai mekanisme pencatatan dan pelaporan melalui e-Bupot, sehingga dapat memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan pemahaman yang ditingkatkan, Rizki juga berpesan kepada bendahara pemerintah agar dapat lebih efisien dan akurat dalam memotong serta memungut pajak sebagai bentuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Viky Bayu Setyo Aji |
Kontributor Foto: Indah Permata Mega Putri |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat