
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kota Bontang (Selasa, 24/1).
Permohonan Pengukuhan PKP dilakukan wajib pajak sebagai langkah awal sebelum pada akhirnya wajib pajak bisa menerbitkan faktur pajak atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan untuk memastikan validitas alamat yang diberikan oleh wajib pajak dikarenakan untuk kedepannya proses surat menyurat antara KPP dan wajib pajak akan dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Kegiatan verikasi lapangan dilakukan oleh tim verifikasi lapangan yang beranggotakan Rifki Azhari Subhananda dan Kharisma Cita Ayuning Tyas. "Kami melakukan wawaranca terkait usaha yang dijalankan oleh wajib pajak. Setelah wawancara, kami menjelaskan kepada wajib pajak mengenai kewajiban setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Seperti mekanisme membuat laporan bulanan, mekanisme pemungutan dan penyetoran, dan sanksi jika tidak atau terlambat melakukan pelaporan bulanan," terang Rifki Azhari Subhananda.
Di akhir pertemuan, tim juga menjelaskan tentang program Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dilakukan sebelum 31 Desember 2023 serta memberitahukan tentang penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan yang harus dilaporkan sebelum 31 Maret 2023 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Badan.
“Kami juga menjelaskan tentang program Pemadanan NIK yang sedang gencar dilaksanakan serta pemberitahuan kewajiban warga negara yang mempunyai NPWP yaitu pelaporan SPT Tahunan,” tambah Kharisma.
Pewarta: Rifki Azhari Subhananda |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 16 kali dilihat