
Penilai Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu, Annas Andoyo Fatahillah bersama dengan Tim dari Seksi Pengawasan KPP Pratama Bengkulu Satu melaksanakan kegiatan Penilaian Ulang PBB P5L ke sejumlah Wajib Pajak PBB Sektor Perkebunan di Kecamatan Ipuh, Mukomuko (Rabu, 15/2).
Kegiatan ini dilakukan untuk menentukan kembali nilai dari Objek Pajak PBB P5L yang mengalami penurunan nilai. Penurunan nilai tersebut disebabkan karena berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal Objek Pajak PBB P5L, baik areal bumi maupun bangunan.
Penilai Pajak KPP Pratama Bengkulu Satu meminta kepada klarifikasi kepada Wajib Pajak mengenai alasan berkurangnya sebagian atau seluruh luas areal Objek Pajak PBB P5L tersebut, dan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi objek pajak PBB P5L yang mengalami penurunan, serta meminta sejumlah data untuk memperkuat dasar kegiatan penilaian.
“Kegiatan Penilaian Ulang PBB P5L ini dilakukan dalam rangka mengonfirmasi kesesuaian data SPOP PBB P5L yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan”, Kata Annas (Rabu,15/2).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses Penilaian dapat memberikan andil yang lebih besar kepada DJP dalam mengamankan penerimaan negara. Selain itu, diharapkan juga kepada para Wajib Pajak PBB P5L agar dapat mengisi SPOP PBB P5L sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pewarta: Yovansyah Hardiyanto W |
Kontributor Foto: Yovansyah Hardiyanto W |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 31 kali dilihat