Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Account Representative Seksi Pengawasan I untuk melakukan klarifikasi data dan penggalian potensi Wajib Pajak Badan yang bergerak di media cetak dan elektronik. Klarifikasi data ini dilakukan di Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Selasa, 10/10).

Tim KPP Pratama Bengkulu Satu langsung bertemu dengan jajaran pimpinan dari perusahaan tersebut. Martupa Pandiangan selaku account representative dari wajib pajak tersebut menyampaikan data yang didapatkan di tahun 2018 sampai dengan 2020. Wajib pajak memberikan penjelasan mengenai kondisi usaha wajib pajak terkini dan meminta waktu untuk mempelajari data yang disampaikan oleh account representative.

Selain klarifikasi data, Martupa juga memberikan edukasi dan penyuluhan terkait aspek perpajakan kepada wajib pajak. Wajib pajak menerima baik usul-usul dan informasi yang diberikan oleh account representative. Wajib pajak juga berkomitmen untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Dari kegiatan klarifikasi data tersebut, segala kendala dan masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dapat dikomunikasikan dengan baik oleh account representative sehingga kepatuhan perpajakan dapat dilakukan dengan baik. 

 

Pewarta: Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto: Wisnu Saka Saputra
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.