Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Selatan melakukan penyuluhan secara daring melalui live Instagram @pajakbatamselatan di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 31/1). Pada acara ini, Penyuluh Pajak Dedi Simbolon dan Pitra Ramanurtika membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

“Filosofi pemberlakuan PP Nomor 58 Tahun 2023 ini adalah untuk mempermudah penghitungan kewajiban perpajakan oleh pemotong pajak dan tidak ada tambahan pajak yang terjadi berkat pemberlakuan mekanisme baru ini,” terang Dedi. “Jika di tahun 2023 dikenakan pajak sebut saja sebesar dua belas juta, maka di tahun 2024 juga akan dikenakan pajak yang sama. Jadi, wajib pajak tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Di akhir sesi, Dedi dan Pitra juga menyampaikan terkait dengan adanya aplikasi baru yang segera launcing untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Penjelasan lebih detail terkait aplikasi baru tersebut akan dibahas di episode live Instagram berikutnya bersama Penyuluh KPP Pratama Batam Selatan.

 

Pewarta: Syifa Nida Azzahra
Kontributor Foto: Chairunnisa' Nasution
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.