Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Selatan memberikan sosialisasi terkait mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada Karyawan PT Tectron Manufacturing bertempat di Kantor PT Tectron Manufacturing, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 20/2). Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 terbaru diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2023 (PP-58/2023) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 (PMK-168/2023).
Penyuluh Pajak Unggul Ammarramyaji Nuswantoro yang menjadi narasumber menjelaskan tentang tujuan dan ketentuan teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap maupun tidak tetap. “PP-58/2023 dan PMK-168/2023 ini untuk memberi kemudahan dalam penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang,” terang Unggul. Unggul menjelaskan bahwa tujuan peraturan baru tersebut yaitu memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak yang dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan pajak dan memudahkan sistem administrasi perpajakan dalam melakukan validasi dan perhitungan pajak.
“Hal baru yang diatur antara lain penggunaan tarif efektif untuk skema perhitungan PPh Pasal 21,” ujar Unggul. “Tarif efektif hanya untuk menyederhanakan penghitungan, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” tambah Unggul.
Dengan kegiatan ini, Ungggul berharap Karyawan PT Tectron Manufacturing dapat memahami mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 yang baru sehingga tidak ada kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak-pihak yang terkait dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Pewarta: Syifa Nida Azzahra |
Kontributor Foto: Unggul Ammarramyaji Nuswantoro |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 31 kali dilihat