Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam menjadi tuan rumah bimbingan teknis pemeriksaan fisik dan monitoring serta evaluasi endorsemen di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 15/11). Selain di kantor KPP Madya Batam, pada hari berikutnya kegiatan ini dilaksanakan di lokasi wajib pajak PT Karya Mura Niaga (Kamis, 16/11) dan Pelabuhan Batu Ampar Batam (Jumat, 17/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesepemahaman terkait pemeriksaan fisik serta evaluasi pelaksanaan endorsement di KPBPB.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau membuka kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Chief Change Management Officer I, serta Kepala KPP Madya Batam sebagai tuan rumah.
Sebagai peserta adalah perwakilan dari Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJP Kepulauan Riau, KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Bintan, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, KPP Pratama Tanjung Pinang, dan KPP Pratama Aceh Besar.
Endorsemen adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut. Endorsemen dilakukan untuk meyakini bahwa BKP berwujud benar-benar telah masuk ke KPBPB berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud tersebut. Penyerahan BKP berwujud oleh pengusaha di TLDDP kepada pngusaha di KPBPB diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut sepanjang pemasukan BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsemen.
Pewarta: Ayu Anisah Agustin |
Kontributor Foto: |
Editor: M. Adhi Darmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat