Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Baradatu melaksanakan kegiatan penelitian lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung (Senin, 23/6).

Dalam kegiatan tersebut, Pelaksana KP2KP Baradatu, Vovi Anggara, bersama tim, menyambangi sejumlah lokasi penjualan meterai tempel yang berada di luar jaringan resmi seperti PT Pos Indonesia (Persero), agen resmi Kantor Pos, Alfamart, maupun Indomaret. Tujuannya adalah memastikan meterai yang beredar di masyarakat merupakan meterai asli dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.

Vovi Anggara menjelaskan bahwa penelitian ini penting untuk mencegah peredaran meterai palsu dan memastikan langsung keaslian meterai yang dijual di lapangan. Tindakan memalsukan atau menggunakan meterai bekas pakai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana, baik berupa penjara maupun denda, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kunjungan tersebut, salah satu pedagang meterai di wilayah Baradatu mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditawari meterai tempel dengan harga jauh di bawah harga resmi. Karena merasa curiga, ia memilih menolak tawaran tersebut.

"KP2KP Baradatu juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri meterai asli. Disampaikan bahwa ada tiga langkah sederhana untuk mengenalinya, yaitu dengan cara dilihat, diraba, dan digoyang," ujar Vovi. Vovi menambahkan bahwa meterai asli memiliki ciri khusus yang bisa dikenali melalui metode tersebut. Selain itu, tim juga mengingatkan bahwa meterai yang dijual dengan harga di bawah nominal resmi patut dicurigai keasliannya.

Melalui kegiatan ini, Vovi berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan meterai tempel asli demi menjaga keabsahan dokumen dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Pewarta: Vovi Anggara
Kontributor Foto: Vovi Anggara
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.